Mengaku Gadis, Padahal Janda
jpnn.com, SURABAYA - Linda Leo Darmosuwito terancam dipenjara selama dua tahun. Perempuan cantik itu menjalani sidang perkara pemalsuan identitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/12).
Majelis hakim menyatakan Linda terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah asli.
Di surat itu Linda mengaku sebagai gadis, padahal sudah menjadi janda.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan apabila surat itu dipergunakan, berpotensi mendatangkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya, seperti dikutip dari JPNN Jatim.
Kemudian, majelis hakim meminta barang bukti satu lembar asli perbuahan akta dikembalikan kepada korban, yakni mantan suami terdakwa.
Menanggapi putusan itu, Iko Kurniawan selaku kuasa hukum pelapor menyatakan kalau vonis yang diberikan oleh majelis hakim patut diapresiasi.
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor mengapresiasi,” ujar Iko saat dikonfirmasi, Jumat (24/12).