Mengaku Gadis, Padahal Janda
Iko menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan Linda sesuai dakwaan JPU terbukti unsur-unsurnya.
“Kami memantau jalan persidangan secara objektif dan adil. Apakah dengan putusan itu (terdakwa,red) mengajukan banding atau tidak, kami lihat nanti,” kata dia.
Akan tetapi, menurut Iko, hakim telah memutus perkara sesuai fakta yang ada dalam persidangan.
“Hakim juga memberikan kesempatan yang luas kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ucapnya.
Sekadar diketahui, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto berkenalan dengan Linda Leo Darmosuwito yang mengaku berstatus belum pernah menikah.
Sugianto terpikat dengan Linda dan menikah pada 14 Juni 2009 di Surabaya. Dalam kelengkapan dokumen pernikahan, keduanya membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa keduanya beragama Buddha.
Surat pernyataan tentang status perkawinan itu dikuatkan dengan sudah keterangan dari kelurahan.
Berdasarkan keterangan saksi Soetadji Yudho yang menikahkan keduanya, Sugianto dinyatakan berstatus duda, sedangkan Linda belum menikah.