Mengaku Kanit Narkoba Polda Jabar, Jualan Kendaraan Harga Murah
”Ada dua yang kita amankan, satu memenuhi unsur dan satu lagi masih didalami,” ujarnya.
Menurut dia, kedua pelaku mencari targetnya itu acak atau siapa saja yang bertemu di jalan.
”Kami juga minta yang merasa menjadi korban dari kedua pelaku untuk segera melapor,” ungkap Winarto.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat, supaya lebih berhati-hati lagi. ”Kita harus curiga pada siapapun juga apalagi menawarkan kendaraan bermotor dengan harga murah. Untuk para korban lain agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 terkait penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/fik/sam/jpnn)