Mengaku Letnan Satu, Ternyata Tukang Tipu
Jumat, 02 September 2016 – 07:54 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/dil/jpnn)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News