Mengaku Malaikat, Cabut Nyawa 2 Pasien, Racuni 20 Lainnya
Selasa, 19 Mei 2015 – 10:17 WIB
'Malaikat' ini dinyatakan bersalah untuk total 33 dakwaan yang terdiri dari dua dakwaan pembunuhan, 22 dakwaan percobaan menyakiti orang lain, satu dakwaan menyakiti orang lain, tujuh dakwaan usaha meracuni, dan satu dakwaan meracuni orang lain.
Polisi Manchester menyatakan kasus ini merupakan yang terbesar selama satu dekade belakangan untuk wilayah mereka. Polisi percaya, Chua yang datang ke Inggris pada tahun 2002 itu melakukan aksinya berbekal kertas tes palsu, salah satunya bahkan memiliki foto dari mahasiswa yang berbeda. (mirror/bbc/adk/jpnn)