Mengaku Punya Ilmu Gaib, AM Bisa Dapatkan Uang Puluhan Juta
Sekira pada Agustus 2018 lalu, korban bertandang ke rumah adiknya, di Desa Sindang Sari Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Kemudian korban berkenalan dengan pelaku di rumah adiknya tersebut.
Berselang beberapa minggu kemudian, pelaku menawarkan kepada Ujang bahwa pelaku bisa menarik barang gaib dari dalam tanah, dan mampu menarik uang tunai dalam jumlah yang banyak (menggandakan uang).
Untuk menggandakan uang, menurut korban, AM meminta harus ada media supranatural berupa minyak delima dan benalu di atas bambu.
Tergiur dengan bujukan AM, Ujang pun rela memberikan sejumlah uang cash sebanyak Rp 26 juta, kemudan via transfer sebesar Rp 45 juta (Total Rp 71 juta).
Namun setelah uang diberikan, apa yg dijanjikan AM tanpa hasil nyata. Ujang sempat menghubungi pelaku tetapi tak kunjung tersambung. Akhirnya Ujang melapor ke Polsek Lempuing. (rs/mal)