Menganiaya Polisi, WNA Asal Inggris Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com - DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap warga negara asing asal Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap seorang polisi anggota Polsek Kuta.
Vonis hakim itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung yang pada Kamis (11/5) menuntut terdakwa Stephen Michael Jamnitzi penjara dua tahun delapan bulan.
Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan bule kelahiran Chelmsford, Inggris, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adhi Waluyo yang merupakan anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, Bali.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata hakim dalam sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (4/7).
Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan hal yang memberatkan SMJ, yakni terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim tersebut, terdakwa SMJ mengamuk dan tidak menerima, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memutus sambungan Zoom dengan terdakwa SMJ agar persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan hakim tersebut penasihat hukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzi menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara itu, JPU Kejari Badung Imam Ramdhoni dan kawan-kawan menyatakan menerima putusan hakim tersebut.