Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini
Rabu, 29 Desember 2021 – 01:24 WIB
Sebelumnya, JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, selama dua bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, dalam perkara itu hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka. (antara/jpnn)