Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengapa Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law Cipta Kerja?

Selasa, 18 Februari 2020 – 12:27 WIB
Mengapa Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law Cipta Kerja? - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui terjadi kesalahan pengetikan pada pasal 170 RUU Cipta Kerja yang berkonsep omnibus law. Mungkinkah sekelas RUU omnibus law salah ketik?

"Ya ini kan draft-nya tebal sekali dan ada kemarin tenggat waktu yang sempit. Ini kan yang mengerjakan masih manusia, bukan mesin sehingga human error itu bisa saja terjadi. Itu kan baru draft dan masih sangat bisa diperbaiki," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2).

Ketentuan pada pasal yang terdiri dari tiga ayat itu, pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

Dasco memastikan berbagai pasal kontroversial dalam RUU Cipta Kerja itu akan dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dan akan dibahas secara mendetail bersama pemerintah. Termasuk mengenai isu resentralisasi kewenangan daerah oleh pusat yang berpotensi bertentangan dengan otonomi daerah.

"Nanti soal otonomi daerah, soal peraturan yang ditarik ke pusat kemudian menjadi DIM itu nanti akan dibahas menjadi sebuah masalah dan akan kita bahas untuk mencari solusinya bersama-sama," kata politikus Gerindra ini.

Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah ke DPR mendapat banyak sorotan publik. Selain terjadi salah ketik pada pasal 170, RUU sapu jagat ini juga akan memangkas sejumlah kewenangan daerah yang diatur dalam UU Pemda. (fat/jpnn)

Ketentuan pada pasal yang terdiri dari tiga ayat itu, pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close