Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPNI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tegas Menolak RUU Omnibus Law

Senin, 21 November 2022 – 17:15 WIB
PPNI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tegas Menolak RUU Omnibus Law - JPNN.COM
Sejumlah organisasi kesehatan menilai RUU Omnibuslaw memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas. Dok PPNI

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi kesehatan menilai RUU Omnibuslaw memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Oleh karena itu, IBI, IDI, PDGI, IAI dan PPNI menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DKI Jakarta, Jajang Rahmat Solihin mengungkapkan RUU Omnibus hanya akan melembahkan UU yang telah ada sebelumnya.

"UU No 36 tentang tenaga kesehatan, UU No 38 tentang tenaga keperawatan, UU No 4 tentang kebidanan, dan UU No 29 tentang praktik kedokteran," ungkap Jajang.

Menurut Jajang, kewenangan profesi akan tergerus karena nantinya hanya ada satu payung hukum yaitu UU kes-Omnibus Law.

Jajang meminta, RUU Kesehatan Ombibus Law segera dikeluarkan dari pembahasan proglegnas DPR RI.

"Jika tidak kita akan menguatkan internal untuk kemudian turun ke jalan. Kita ingin UU yang ada semakin diluatkam bukan malah dilemahkan oleh Omnibus Law," ujar Jajang di Kantor DPW PPNI, Jakarta, Senin (21/11).

Jajang mengatakan kebijakan tentang kesehatan seharusnya mengedepankan jaminan kesehatan terhadap masyarakat, tanggung jawab dan etika moral yang tinggi sesuai keahlian dan kewenangan yang ada.

Sejumlah organisasi kesehatan menilai RUU Omnibuslaw memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News