PPNI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tegas Menolak RUU Omnibus Law
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi kesehatan menilai RUU Omnibuslaw memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Oleh karena itu, IBI, IDI, PDGI, IAI dan PPNI menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DKI Jakarta, Jajang Rahmat Solihin mengungkapkan RUU Omnibus hanya akan melembahkan UU yang telah ada sebelumnya.
"UU No 36 tentang tenaga kesehatan, UU No 38 tentang tenaga keperawatan, UU No 4 tentang kebidanan, dan UU No 29 tentang praktik kedokteran," ungkap Jajang.
Menurut Jajang, kewenangan profesi akan tergerus karena nantinya hanya ada satu payung hukum yaitu UU kes-Omnibus Law.
Jajang meminta, RUU Kesehatan Ombibus Law segera dikeluarkan dari pembahasan proglegnas DPR RI.
"Jika tidak kita akan menguatkan internal untuk kemudian turun ke jalan. Kita ingin UU yang ada semakin diluatkam bukan malah dilemahkan oleh Omnibus Law," ujar Jajang di Kantor DPW PPNI, Jakarta, Senin (21/11).
Jajang mengatakan kebijakan tentang kesehatan seharusnya mengedepankan jaminan kesehatan terhadap masyarakat, tanggung jawab dan etika moral yang tinggi sesuai keahlian dan kewenangan yang ada.