Mengapa Harga Tes PCR Baru Diturunkan? Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir membeberkan alasan tarif tertinggi pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) bisa diturunkan.
Abdul menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time-PCR yang ditetapkan pada 5 Oktober 2020 lalu, batasan tarif tes PCR tertingginya ialah Rp 900 ribu.
Saat ini, batasan tersebut turun menjadi Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali, sedangkan di luar dua pulau tersebut tarif tertingginya menjadi Rp 525 ribu.
"Ini terjadi penurunan 45 persen," kata Abdul dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Penurunan tarif tersebut, lanjut Abdul, bisa terjadi karena harga reagen dan bahan medis habis pakai yang tinggi pada tahap awal pandemi Covid-19 sudah mengalami penurunan harga.
"Pada tahap-tahap awal, memang harga-harga reagen yang kami beli itu kebanyakan adalah harganya masih tinggi sehingga kami tetap mengacu pada harga tersebut. Bukan cuma reagennya saja, tetapi barang medis habis pakainya juga masih mengacu pada harga pada tahap awal-awal terjadinya pandemi," tutur Abdul.
Kemudian, kata Abdul, Kemenkes melakukan evaluasi perhitungan biaya bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang sesuai.
"Sekarang ini sudah terjadi penurunan harga dan berdasarkan penurunan harga itu, kami lakukan perhitungan ulang unit cost," ucap Abdul.