Mengapa Jenderal Awaloedin Djamin Dijuluki Bapak Satpam?
Salah satu poin dalam Peraturan Kapolri tersebut, selain mengatur soal warga seragam baru para satpam, juga mengatur soal kepangkatan dalam profesi sebagai anggota satuan pengamanan.
Dia pun berharap dengan adanya peraturan baru tersebut ada peningkatan kesejahteraan bagi para satpam demi menunjang kinerja dan profesionalnya.
"Harapannya ke depan, semua harus menyesuaikan, satpam ada jenjang kepangkatan, jenjang golongan hingga otomatis ada kesejahteraan meningkat, di situlah nilai profesionalnya dilihat," tambahnya.
Jajang mengatakan saat ini saat ini satpam masih dianggap sebagai buruh berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003, yang membuat satpam turut tergabung dalam serikat buruh.
Lebih lanjut dia menilai hal itu seharusnya tidak diperkenankan karena potensi konflik kepentingan.
Satpam harusnya tidak menjadi bagian dari serikat buruh karena tugas satpam pada dasarnya adalah tugas kepolisian.
"Padahal ketika satpam ikut serikat buruh itu bahaya, kalau serikat buruhnya unjuk rasa yang amankan siapa?" ujarnya.
Elisa Lumbantoruan, juga memberikan pandangan yang sama terkait pemisahan satpam dari serikat buruh dengan peraturan baru ini.