Mengapa OC Kaligis Dituntut Berat? Simak Alasan Jaksa KPK Disini
jpnn.com - JAKARTA - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis dituntut sangat berat atas perbuatannya menyuap hakim PTUN Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjebloskan ayah aktris Velove Vexia itu ke dalam penjara selama 10 tahun.
Tuntutan berat ini karena Jaksa KPK menilai perbuatan Kaligis bukan pemberian suap biasa. Kepada majelis, jaksa minta apa yang dilakukan Kaligis dipandang juga sebagai penghinaan terhadap profesi hakim.
"Perbuatan terdakwa memberikan sesuatu kepada hakim bentuk penghinaan terhadap profesi hakim yang tugasnya mulia," kata Jaksa Yudi Kristiana membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
Sikap pria asal Minahasa itu yang tak mengakui perbuatan juga jadi dasar bagi Jaksa untuk memperberat tuntutan. Ditambah lagi status Kaligis sebagai profesor hukum dan pengacara ternama, tapi malah memberi contoh tidak baik dalam penegakan hukum.
Dalam surat tuntutan, Jaksa KPK berkali-kali menyinggung soal gelar akademik dan rekam jejak Kaligis di dunia hukum. Salah satunya dengan menyebut kesempatan menangani perkara Kaligis sebagai suatu kehormatan besar.
"Suatu kehormatan besar bagi kami selaku JPU dalam perkara ini, karena harus memikul tanggung jawab atas penanganan perkara seorang advokat senior ternama yang sudah menangani ribuan kasus, menulis buku banyak.
Namun sangat disayangkan tingginya gelar akademik dan tingginya jabatan terdakwa sebagai profesor tidak paralel dengan kejujuran yang harusnya dijunjung terdakwa di persidangan, terdakwa bahkan berbelit-belit," sindir jaksa Yudi.
Kaligis didakwa bersama-sama M Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Total uang haram yang diberikan bernilai USD 27 ribu dan USD 2 ribu.