Mengenakan Baju Tahanan, Millen Cyrus Menyampaikan Kalimat Pengakuan
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Selebgram Millen Cyrus ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka.
"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11).
Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin Millen yang terbukti positif, serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.
Polisi menyita barang bukti antara lain satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.