Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengenal Program Jokowi, PP Tapera yang Bikin Rakyat Heran

Rabu, 29 Mei 2024 – 08:58 WIB
Mengenal Program Jokowi, PP Tapera yang Bikin Rakyat Heran - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com

Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Salah satu karyawan di Jakarta Rini Kurnia mengaku kaget dengan aturan yang tiba-tiba muncul tersebut.

"Saya enggak paham, maksudnya bagaimana?" ungkap Rini kepada JPNN, Rabu (29/5).

Rini mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan terperinci kepada masyarakat terkait aturan yang menyangkut pemotongan uang gaji.

"Zaman sedang susah, apa-apa naik, tetapi gaji dipotong," ucap Rini.

Pengusaha Tolak Tapera

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut.

Menurutnya, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close