Mengendus Kejanggalan Pengusutan Kasus Gayus
Polisi Percaya Diri, KPK Tahan DiriSenin, 22 November 2010 – 05:35 WIB
Kasus kaburnya Gayus dari Rutan Mako Brimob, serta pelesiran Gayus ke Bali dengan menggunakan identitas palsu, semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Yang terakhir, sikap kepolisian yang menolak kasus Gayus diambil alih KPK, justru menunjukkan resistensi yang tinggi terhadap KPK. Sebab, kepolisian terlihat tidak serius menangani kasus ini, hingga akhirnya berujung pada aksi pelesiran Gayus di Bali.
Donal menguraikan, 10 kejanggalan tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi KPK, untuk mengambil alih kasus tersebut. Mengacu kepada UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara yuridis formal KPK sudah memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Selain supervisi, atas dasar aspek yuridis serta hasil kerja Kepolisian yang belum juga tuntas, KPK dianggap sudah memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus. Di sisi lain, KPK juga memiliki modal kepercayaan dari publik.
Di bagian lain pengacara Kompol Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan mengaku heran karena hingga kemarin, kliennya belum pernah dikronfrontir dengan Gayus Tambunan. "Sampai sekarang baru empat kali diperiksa," katanya. Berlin juga tidak tahu jika berkas pemeriksaan kliennya sudah selesai. "Wah, sebagai pengacaranya saya kok tidak dikabari," katanya.(ken/rdl/kuh/jpnn/agm)