Mengendus Kejanggalan Pengusutan Kasus Gayus
Polisi Percaya Diri, KPK Tahan DiriSenin, 22 November 2010 – 05:35 WIB
Peneliti Hukum ICW Donal Fariz melanjutkan, tiga perusahaan Bakrie (PT Kaltim Prima Coal, Arutmin dan Bumi Resources) yang tidak diproses kepolisian menjadi kejanggalan ketiga. Padahal, dalam kesaksian Gayus di persidangan, disebut kepemilikan rekening Rp 28 m berasal dari tiga perusahaan tersebut. Selanjutnya, lanjut Donal, pihak kepolisian terkesan melindungi dugaan keterlibatan para perwira tinggi, seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, dan Raja Erizman.
Mereka hingga kini tidak tersentuh sama sekali, meski mereka disebut dalam kesaksian Gayus. "Pihak kepolisian melokalisir kasus ini hanya sampai kepada perwira menengah yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini," kata Donal.
Kejanggalan-kejanggalan selanjutnya, diantaranya penetapan Gayus, Humala Napitulu dan Maruli Pandapotan sebagai tersangka kasus pajak PT SAT, namun tidak menjerat atasan mereka. Penetapan jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka kasus suap dalam kasus mafia pajak, yang tiba-tiba diubah hanya berstatus saksi saja, juga menjadi kejanggalan besar.