Mengentaskan Kemiskinan Melalui Pendidikan
Oleh: Fransiscus Go, Pemerhati Pendidikan dan Ketenagakerjaanjpnn.com - BADAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang mencatat 143 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur meninggal dunia di luar negeri sepanjang tahun 2023. Tentu hal ini merupakan berita yang amat memprihatinkan.
Harapan perbaikan kesejahteraan yang dinantikan seluruh keluarga berakhir dengan pulangnya jenazah tumpuan keluarga dalam peti mati. Nasib PMI patut diperjuangkan. Apalagi, mereka penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara yaitu Rp159,6 triliun per tahun.
Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Pekerja migran NTT dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih dalam posisi teratas. Penyebab meninggalnya para PMI ilegal karena kekerasan yang dilakukan para majikan dan perlakuan tidak manusiawi.
Ada data yang tidak pernah dimunculkan, yaitu 2 kali lipat dari jumlah PMI meninggal yang pulang menderita gangguan jiwa. Mereka menderita gangguan jiwa karena stres mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama bekerja.
Selain itu, 3 kali lipat jumlah PMI meninggal yang pulang tanpa mendapatkan gajinya. Mirisnya lagi, tidak ada advokasi hukum serius dari pemerintah dikarenakan ketidakjelasan data penempatan, siapa pemberi kerja, dan lain-lain.
Asal mula PMI ilegal bersedia dikirim ke luar negeri adalah bujukan dari agen kepada orang tua calon PMI. Mereka pergi ke desa-desa untuk membujuk para orang tua agar membiarkan anaknya pergi bekerja di luar negeri lewat jalur tidak resmi.
Para agen memberi iming-iming bisa memberangkatkan dalam waktu cepat dan menanggung pengurusan izin.
Para agen bahkan berani memberi beberapa bulan gaji di muka kepada orang tua (prepaid).