Mengerikan! Wahyudin Ambil Parang Lalu Bunuh Ayah Tirinya
Jumat, 23 Juni 2017 – 21:03 WIB
Korban sempat melawan dan terjadi perkelahian. Karena perkelahian tak seimbang, Herman kalah.
Dia terjatuh ke selokan dan tewas di tempat kejadian.
Korban meninggal dengan luka di pelipis sebelah kiri, kaki, bahu dan jari hampir putus.
Kapolsek Kapuas Murung Ibda Subandi mengatakan, tersangka telah diamankan tanpa perlawanan.
“Benar telah terjadi pembunuhan, diduga akibat harta warisan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Kamis (22/6).
Wahyudin dijerat Pasal 354 Junto 338 dengan ancaman 12 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. (ola/c3/bud/nto)