Menghadapi Era Transisi, Analis Kebijakan Harus Menguasai 3 Hal Ini
Pemahaman itu dapat dibangun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tugas kami kemudian adalah menjabarkan bagaimana menilai analis kebijakan berdasarkan regulasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara (LAN) Cecep Taufikkurrohman menjelaskan terkait penilaian angka kredit bagi analis kebijakan.
Hal ini terutama yang berkaitan dengan jenis pengangkatan dan angka kredit awal. Dia mengatakan penilaian itu mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. (esy/jpnn)