Mengira Akan Dibegal, Sony Bunuh 2 Pria Sekaligus
Rabu, 26 Desember 2018 – 09:31 WIB
Warga yang mengetahui peristiwa itu lantas melapor ke Polres Pulang Pisau.
Siswo langsung memerintahkan jajarannya untuk mengejar pelaku yang diduga kabur ke kampung halaman di Sei Hanyu, Kapuas.
“Kurang dari 1x24 kami berhasil mengamankan di rumahnya,” ujar Siswo.
Akibat perbuatannya, Sony dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (der/ign)