Mengkritisi Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli, Sultan: Tidak Realistis
Salah satu isu yang penting adalah bagaimana memperkuat struktur dan tugas dua lembaga perwakilan (DPR dan DPD) untuk meningkatkan kualitas fungsi legislasi dan mekanisme pengawasan (check and balance).
“Pengaturan terkait kedua lembaga demokrasi ini yang perlu menjadi concern semua pihak yang berkepentingan baik DPR maupun pemerintah. Kita perlu menerapkan sistem parlemen dua kamar (Bikameral) secara proporsional guna menciptakan sistem parlemen yang kuat dan berdampak,” tanya Sultan.
Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mendorong wacana amendemen konstitusi perlu terus dikaji dan melibatkan semua pihak.
Dia menyebut partisipasi publik baik civil society hingga para ahli konstitusi dan akademisi adalah faktor yang sangat penting dalam agenda politik kebangsaan ini.
“Kami berharap Badan kajian dan komisi konstitusi MPR lebih membuka ruang partisipasi DPR RI dan DPD RI serta publik secara umum sehingga amendemen UUD mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap agenda konsolidasi demokrasi dan pembangunan ekonomi di Indonesia dalam jangka Panjang,” ujar Sultan.(fri/jpnn)