Menguat, Desakan Cabut Tarif Progresif 900 Persen
jpnn.com - JAKARTA – PT Pelindo II, pengelola terminal peti kemas, dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, didesak untuk segera mencabut penerapan tarif progresif 900 persen.
Pasalnya, meski sempat muncul wacana bahwa Pelindo II akan merevisi beleid tersebut, namun sampai sekarang, revisi aturan tersebut tak kunjung muncul. Akibatnya, para pelaku usaha terbebani dengan beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2016 itu.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustombi kembali menegaskan bahwa aturan itu sangat salah kaprah dan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 tahun 2015. Pasal 3 menyebutkan pemilik barang diberikan kelonggaran selama tiga hari. Jelas bahwa beleid Pelindo II ini tidak sinkron dengan Permenhub.
Kadin berniat melayangkan protes setelah mendengar keluhan dari belasan asosiasi pengguna jasa pelabuhan. Dikatakan Rico, asosiasi telah bersepakat penerapan tarif progresif 900 persen pada hari kedua setelah kapal sandar di pelabuhan akan mengakibatkan kenaikan biaya logistik.
"Kami dunia usaha tidak keberatan dikenakan tarif progresif yang tinggi dengan catatan semua peraturan yang tumpang tindih sudah dibenahi dan efektif, jangan pengguna jasa yang menjadi korban yang harus menanggung tarif progresif yang tinggi," ujarnya.
Diketahui, setelah ada pertemuan antara Kadin Indonesia dengan sekitar 15 asosiasiyang menyatakan berkeberatan dan mendesak agar aturan tarif progresif 900 persen segera dicabut, pihak Pelindo dan Otoritas Pelabuhan langsung mewacanakan untuk merevisinya.
Waktu itu, draf revisi tarif progresif 900 persen berubah cukup siginifikan. Pada hari pertama penimbunan, pengusaha dikenai tarif dasar Rp 27.500 per kontainer berukuran 20 kaki dan Rp54.400/peti kemas 40 feet.
Pada hari kedua, tarif tersebut naik menjadi lima kali lipat (500 persen) tarif dasar. Adapun pada hari ketiga, angka ini naik 7,5 kali lipat (750 persen) tarif dasar.