Mengunjungi Pesantren Al-Zaytun bersama Menag, ketika Gencar Dituduh Markas NII
Ada "Paspor" untuk Keluar-Masuk hingga 500 Ribu Pohon JatiKamis, 12 Mei 2011 – 08:08 WIB
Salah seorang warga menuturkan, pascamaraknya berita penculikan dan tudingan Al-Zaytun sebagai markas NII KW IX, pengamanan diperketat. Hal itu pula yang dirasakan Jawa Pos. Semua wali murid yang masuk pondok harus mengisi form khusus kunjungan yang bernama Lembar Izin Tinggal (LIT). Data keluarga ditulis sangat detail. "Anak-anak juga harus dilaporkan. Seperti laki-laki berapa, cewek berapa," kata salah seorang wali murid.
Pengunjung yang datang untuk menjenguk keluarga yang mondok pun tak bisa sembarang masuk. Selain memerlukan izin, hanya pengunjung yang menggunakan mobil yang diizinkan. Tujuannya agar seorang petugas keamanan bisa ikut di dalam mobil dan menyertai pengunjung berkeliling. "Biar tidak tersesat," kelit Nasokha.
Ketentuan serupa ternyata diterapkan bagi para santri dan mahasiswa yang 24 jam tinggal di kompleks pondok. Mereka juga tidak bisa sembarangan keluar-masuk. Pegawai, karyawan, dan siswa Zaytun memiliki Buku Izin Tinggal (BIT) yang berfungsi sebagai "paspor" keluar masuk areal pondok. Bentuk buku bersampul merah itu pun mirip buku paspor dengan ketebalan 40 halaman.