Mengurai Solusi Kekerasan Seksual Anak
Oleh: Nihayatul WafirohSetelah masuk dalam ranah hukum, tugas penegak hukum diharapkan maksimal, yaitu dengan menjalankan proses penyidikan dan persidangan yang memperhatikan kebutuhan korban, akan rasa aman dari segala ancaman psikologi dan sosial. Juga yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat bahwa hukuman maksimal akan diberlakukan bagi kasus kekerasan seksual anak.
Sungguh, dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan UU TPKS. Pemerintah, keluarga, sekolah, pesantren, organisasi keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan perlu bahu membahu dalam menyosialisasikan pentingnya kesetaraan gender dan pelaksanaan UU TPKS. Kolaborasi ini akan mewujudkan transformasi budaya yang menyeluruh.
Selanjutnya, kolaborasi aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan lembaga pengada layanan untuk pendampingan korban kekerasan seksual anak juga diharapkan mampu membuktikan kepercayaan masyarakat akan keadilan bagi korban kekerasan seksual anak. (*)
Penulis adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKB