Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut
Rabu, 10 September 2008 – 13:02 WIB
Di tempat yang sama, Gubernur Lemhannas Muladi menjelaskan, agar kasus pelanggaran HAM Talangsari segera selesai, Komnas HAM, Kejagung, dan DPR harus duduk satu meja membahas kasus itu. ”Harus ada rapat pleno Komnas HAM, Kejagung dan DPR,” kata pakar hukum Universitas Diponegoro itu.
Muladi mengatakan, dalam kasus pelanggaran berat HAM, harus ada pemberlakuan UU retroaktif. DPR harus segera memberikan rekomendasi agar pemerintah bisa membuat peradilan ad hoc. ”Posisi Kejagung untuk yuridisnya dan kalau DPR lebih ke politis,” ujarnya. (fal/rdl/agm)
JAKARTA – Satu lagi kasus pelanggaran berat HAM bakal menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Komnas HAM mengategorikan kasus Talangsari