Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut
Rabu, 10 September 2008 – 13:02 WIB
”Tidak bisa diproses kejaksaan jika tidak ada UU yang memprosesnya. Jika terjadi peristiwa A dengan kejadian pelanggaran berat HAM, DPR harus memberikan keseriusan, dalam hal ini memproses undang-undang,’’ ujarnya setelah berdiskusi tentang RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas di Gedung Lemhanas, Jakarta, kemarin (09/09)
Juwono menambahkan, Komnas HAM juga tidak tepat jika menggunakan UU 26 Tahun 2000. Sebab, UU itu tidak bisa diterapkan untuk semua kasus. ”Nanti seperti kasus tahun 1945 dan 1965. Semuanya terjadi pelanggaran HAM. Jadi, harus ada batasnya,” jelasnya.
Meski begitu, Juwono tetap menghargai kesimpulan Komnas HAM sebagai sebuah institusi. ”Silakan saja. Yang jelas, sebelum ada proses hukum berikutnya, harus ada UU yang spesifik,” katanya.