Menhan : RI Kelola Ambalat Sejak 1966
Rabu, 10 Juni 2009 – 17:24 WIB
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, mengatakan, TNI Angkatan Laut selama ini bertugas untuk mengamankan hak kedaulatan atas wilayah Ambalat yang di luar dari batas laut teritorial di atas 12 mil laut. "Itu adalah hak daulat. Hak daulat adalah hak untuk memberi konsesi pada perusahaan pengolah sumber daya alam dan gas kepada pemerintah Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 1980 oleh BP Migas dan Kementerian ESDM," jelasnya di kantor Dephan, Jakarta, Rabu (10/6).
Dijelaskan Juwono, sejak 1966 Indonesia telah memberikan konsensi pada perusahaan multinasional ENI dan Chevron di Blok Ambalat. Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982).