Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer
Kamis, 11 April 2013 – 17:34 WIB
"Mau bagaimana lagi, sekarang Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku di republik ini, itu yang ada," ujar Hartind. Ia pun membantah kalau proses peradilan akan berlangsung tertutup untuk publik."Terbuka, nanti silahkan nonton aja," sambungnya. (dil/jpnn)