Menhub Apresiasi Penyelesaian Konflik di Tangerang
Karena itu pihaknya akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.
Menjelang diberlakukannya revisi PM 32 tahun 2016 pada 1 April 2017, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut ke berbagai daerah.
Tujuannya, pada saat berlakunya peraturan tersebut, semua pihak bisa menjalankan aturan tersebut dengan baik, tanpa menimbulkan konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Kami akan lakukan sosialisasi, di Tangerang dan Jakarta. Lalu dilanjutkan ke Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya. Dalam sosialiasi tersebut, semua stakeholder termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi diundang," tandasnya.(chi/jpnn)