Menhub Ingatkan Bandara Harus Ada Emergency Plan
Minggu, 14 Mei 2017 – 21:33 WIB
Dia pastikan, sudah ada jelas larangan unjuk rasa di objek vital seperti bandara sudah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal dan obyek vital nasional merupakan tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa," ungkapnya.
Menhub juga menyampaikan rasa prihatin atas aksi yang terjadi di bandara tersebut.(flo/jpnn)