Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menhub Minta Percepat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Jumat, 17 Februari 2017 – 21:50 WIB
Menhub Minta Percepat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal - JPNN.COM
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto IST

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan jajarannya di transportasi laut untuk lebih meningkatkan percepatan pemeriksaan kecelakaan kapal.

"Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang harus segera ditangani, sehingga diperlukan keseriusan dalam menanganinya mulai dari proses penyelesaiannya," ujar Budi dalam siaran persnya, Jumat (17/2).

Perintah Menteri Perhubungan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 5 Tahun 2017, tentang Percepatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Instruksi tersebut memerinci langkah-langkah proses percepatan penyelesaian kecelakaan kapal oleh unit kerja terkait.

“Pasca kejadian kecelakaan kapal, saya minta kepada Ketua Mahkamah Pelayaran untuk segera membentuk Majelis Hakim yang bertugas memeriksa perkara kecelakaan kapal, melaksanakan pemeriksaan lanjut kecelakaan kapal dan menyampaikan hasil Putusan Mahkamah Pelayaran Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta menyampaikan rekomendasinya kepada Menhub,” ujar Budi.

Budi juga memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi instruksi tersebut.

Dalam Instruksi tersebut, Syahbandar diwajibkan untuk segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan kapal kepada Dirjen Hubla selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Pelayaran.

Di samping itu, para Syahbandar juga harus melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP), paling lambat tujuh hari kerja.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan jajarannya di transportasi laut untuk lebih meningkatkan percepatan pemeriksaan kecelakaan kapal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close