Menhub Minta Percepat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Jumat, 17 Februari 2017 – 21:50 WIB
Serta menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut paling lambat 21 hari, sejak diterimanya laporan kecelakaan kapal kepada Mahkamah Pelayaran.(chi/jpnn)
Serta menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut paling lambat 21 hari, sejak diterimanya laporan kecelakaan kapal kepada Mahkamah Pelayaran.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News