Menhub Sarankan Sepeda Motor Berbonus Dua Helm
Senin, 06 Juli 2009 – 17:30 WIB
Dalam sambutannnya itu, Menhub juga mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi baru yang di dalamnya memuat klausul tentang perlindungan dan sanksi terhadap para pengendara sepeda motor yang mengabaikan faktor keselamatan. Regulasi dimaksud yaitu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang baru saja disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.
"Dalam salah satu pasalnya disebutkan, pengendara maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm SNI dan rompi pemantul cahaya sebagai perlengkapan berkendara. Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," jelas Menhub seperti dikutip Seoroyo.