Menhub Terbitkan PM 108 Untuk Taksi Online
Sabtu, 28 Oktober 2017 – 23:19 WIB
Selain itu, sebagai tanda bahwa sudah legal, angkutan akan diberi stiker.
Aturan baru tersebut tidak sekonyong-konyong langsung menerapkan sanksi.
Kemenhub memberikan waktu tiga bulan untuk semua pihak menyesuaikan diri.
PM 108 juga mengatur angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).
Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengapresiasi terbitnya PM 26.
Dia mengimbau anggota Organda untuk menghormati aturan baru tersebut. (lyn/c10/agm/jpnn)