Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan
Senin, 18 Oktober 2010 – 17:29 WIB
Penghentian izin sementara selama dua tahun ini, ucap Zulkifli lagi, kemungkinan akan diberlakukan di sejumlah provinsi yang kawasan hutannya masih bagus. Antara lain seperti Papua, sebagian Kalimantan, serta untuk Sumatera di Aceh. Sementara hutan lainnya di wilayah Indonesia, menurutnya dinilai sudah rusak atau habis.
"Ada atau tidak adanya Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, rencana aksi nasional kita tetap akan seperti itu (memberlakukan penghentian pengeluaran izin sementara selama dua tahun). LoI adalah bagian dari RAN," ungkap Zulkifli pula. (afz/jpnn)