Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menikah Bayar Rp 600 Ribu ke Bank, Jangan Kasih Amplop ke Penghulu

Minggu, 31 Maret 2019 – 00:05 WIB
Menikah Bayar Rp 600 Ribu ke Bank, Jangan Kasih Amplop ke Penghulu - JPNN.COM
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

“Memang perlu disosialisasikan, tidak hanya penghulu tapi juga masyarakat atau pasangan yang akan menikah,” tambah Rizal.

Terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Balikpapan Masrivani menuturkan, pusat bersikukuh P3N mesti dihapuskan dengan melayangkan surat instruksi terakhir pada November 2018.

Hingga akhirnya, secara resmi 31 Desember tahun lalu layanan P3N dihentikan. “Jumlah SDM memang tidak berbanding dengan luas wilayah atau cakupan peristiwa (pernikahan). Tapi untungnya sekarang, sesuai kebijakan pusat, bilamana si petugas tidak bisa memenuhi pelayanan dikarenakan tingginya angka peristiwa, petugas dari KUA lain bisa melakukan layanan lintas KUA atau keliling,” ucap Masrivani.

Ia mengakui, dengan jumlah penghulu yang terbatas membuat pihak KUA kewalahan. Ia sendiri terkadang turun ke lapangan, saat kondisi atau jumlah pernikahan sangat tinggi.

Surat rekomendasi diawali dengan pengajuan dari KUA kepada Kepala Kemenag kabupaten/kota, agar menugaskan Kasi Bimas Islam atau menugaskan pegawai di lingkungan KUA di kecamatan. Dengan syarat merupakan seorang pria dan memiliki kemampuan dalam memandu prosesi akad nikah.

"Pegawai KUA yang membantu itu hanya jika penghulu dalam kondisi benar-benar tidak bisa melakukan layanan. Saat ini di KUA memang ada pegawai PNS-nya. Tapi tidak otomatis langsung diberi rekomendasi," ujar Masrivani.

Aturan nikah gratis di KUA telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Agama. “Tidak ada pungutan biaya kalau menikah di KUA. Gratis,” tegas Masrivani.

Balikpapan masuk dalam daerah dengan tipologi B, yakni dengan kasus pernikahan di atas 50 dalam sebulan. Dari enam kecamatan, lima di antaranya rata-rata melayani 50 hingga 70 pasangan. Hanya kawasan Balikpapan Timur yang kasus pernikahan di bawah 50 dalam sebulan.

Jumlah penghulu di Balikpapan Kalimantan tak sebanding dengan pasangan yang akan menikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News