Menikahi Bocah 7 tahun, Syekh Puji Terancam Hukuman Kebiri Lewat Suntik Kimia
Kamis, 02 April 2020 – 10:21 WIB
Jika merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Artinya Syekh Puji yang berjanggut panjang pakaian serba putih itu dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya. Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," ungkap Arist. (mg9/jpnn)