Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menindaklanjuti SE MenPAN-RB, Pemkab Tangerang Melakukan Pendataan Honorer 

Sabtu, 11 Juni 2022 – 05:51 WIB
Menindaklanjuti SE MenPAN-RB, Pemkab Tangerang Melakukan Pendataan Honorer  - JPNN.COM
Ilustrasi tenaga honorer. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Pemkab Tangerang akan melakukan pendataan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB tersebut. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan pendataan honorer tersebut dilakukan dengan melihat beberapa kategori, seperti dari latar belakang pendidikan dan jumlah kebutuhan pegawai dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

Selanjutnya, kata Maesal, pihaknya juga akan melakukan analisis beban kerja dari setiap OPD, instansi serta kecamatan yang melingkupi PemkabTangerang.

"Yang pertama akan kami lakukan rekapitulasi jumlah tenaga honorer, lalu rekap latar belakang pendidikan, setelah itu, kami akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD,” kata Maesal di Tangerang, Jumat (10/6). 

Maesal menambahkan setelah rekapitulasi selesai, barulah pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya. 

Menurut dia, sejauh ini sejauh ini keberadaan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tangerang masih sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dibutuhkan, sesuai dengan analisis beban kerja itu," ujar Maesal. 

Pemkab Tangerang masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru dari pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer tersebut.

Pemkab Tangerang melakukan pendataan honorer. Hal ini sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB terkait penghapusan honorer. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News