Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Adat melalui Sekolah Hukum Pengayoman
Rabu, 31 Agustus 2022 – 21:23 WIB
Sebaliknya masyarakat adat bisa menyerap informasi dan wawasan baru -tentang hukum, sehingga dihasilkan kader-kader dari masyarakat adat yang memiliki kesadaran hukum.
“Masyarakat hukum adat tersebut sudah lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk. Namun, dalam perkembangannya hak-hak tradisionalnya yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat NKRI melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan Oleh karena itu masyarakat adat menjadi pihak yang sudah seharusnya memahami hukum," ujar Valerianus Beatae Jehanu, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Katholik Parahnyangan. (flo/jpnn)