Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irwan Fecho Menilai Langkah Menteri AHY Mengidentifikasi Tanah Ulayat Upaya Melindungi Masyarakat Adat

Rabu, 24 Juli 2024 – 09:26 WIB
Irwan Fecho Menilai Langkah Menteri AHY Mengidentifikasi Tanah Ulayat Upaya Melindungi Masyarakat Adat - JPNN.COM
Anggota DPR RI Dapil Kaltim yang juga Ketum IKA SKMA Irwan Fecho. Foto: dokpri

jpnn.com - Anggota DPR RI asal Kalimantan Timur Irwan Fecho menyambut positif langkah Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah ulayat di 16 provinsi.

Hal itu disampaikan Irwan merespons langkah Menteri AHY bersama Kemenko Polhukam dan kementerian lainnya menggelar rapat koordinasi membahas permasalahan tanah ulayat dan masyarakat adat di berbagai wilayah tanah air.

Dalam pembahasan rapat koordinasi tanah ulayat itu, ada 16 provinsi yang menjadi sorotan, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Aceh, dan Kepulauan Riau.

"Komitmen Mas AHY selaku Menteri ATR/BPN bersama Menko Polhukam untuk perlindungan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayat mereka di 16 provinsi adalah jawaban konkret dari mimpi panjang dan harapan masyarakat adat selama ini," kata Irwan di Jakarta, Rabu (24/7).

Irwan yang juga ketua umum Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA), menyebut masyarakat adat seringkali kehilangan tanah leluhurnya karena diambil alih oleh perusahaan, sehingga menyebabkan perselisihan sosial dan hilangnya mata pencarian.

"Inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat oleh ATR/BPN kita harapkan ujungnya nanti adalah pengakuan hukum atas tanah adat dan tanah masyarakat di tanah air," ucapnya.

Menurut Irwan, komitmen dan konsistensi Menteri AHY dan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat tentu akan meresmikan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah melalui undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan tanah mereka tanpa izin.

Irwan juga menyarankan agar dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi ini, ada penyederhanaan proses bagi masyarakat adat untuk mengklaim hak atas tanah, mengurangi hambatan birokrasi, dan pendampingan di lapangan.

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Irwan Fecho menilai langkah Menteri AHY mengidentifikasi dan inventarisasi tanah ulayat, upaya melindungi masyarakat adat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News