Menipu, Dosen Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 08 Desember 2011 – 06:12 WIB
MAKASSAR - Dosen Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Bakri yang ditangkap petugas Polsekta Soekarno Hatta (Soeta) bersama Polres Pelabuhan karena kasus penipuan internasional, dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Kanit Reskrim Polsekta Soeta, Iptu Zopfan menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, jo Pasal 263 dan Pasal 262 KUHP tentang Penipuan. Selain ketiga pasal tersebut, tersangka yang sudah mendekam di Polsekta Soeta ini juga dijerat dengan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.
Bahkan, polisi kata dia akan menelusuri dugaan adanya praktik money laundering sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 2010. "Tersangka ini kita jerat beberapa pasal," kata Zopfan.
Untuk kepentingan penyelidikan ini, Zopfan berharap korban yang merupakan warga Cina dan Italia ini segera datang ke Makassar guna memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Polisi kata dia masih membutuhkan banyak informasi dari korban utamanya menyangkut proses penipuan yang dilakukan tersangka.
MAKASSAR - Dosen Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Bakri yang ditangkap petugas Polsekta Soekarno Hatta (Soeta) bersama Polres Pelabuhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
Kamis, 26 Desember 2024 – 01:00 WIB - Kriminal
Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:34 WIB - Kriminal
Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala AFF 2024: Stadion Singapura vs Vietnam Dipindah, Kenapa?
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:16 WIB - Sepak Bola
Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:03 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Kamis 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024 – 07:48 WIB - Seleb
Begini Cara Lyodra Umumkan Pacaran dengan Randy Martin
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:59 WIB