Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2009 – 14:31 WIB
Menjadi Catatan Buruk Kejaksaan - JPNN.COM
   

Djoko Tjandra kabur ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni atau sehari menjelang putusan PK dibacakan. Dia dihukum 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Hukuman itu sama dengan yang dijatuhkan pada terpidana lain, yakni mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin. Syahril saat ini sudah meringkuk di sel Lapas Cipinang setelah kooperatif menjalani eksekusi pada 16 Juni lalu.

   

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menolak disebut tidak mengamati posisi Djoko selama diajukan upaya hukum. "Kita amati dia walau belum diputus (perkaranya), tapi kan dia tidak dicekal," kata Marwan akhir pekan lalu. Cekal terhadap bos Grup Mulia itu baru diajukan pada 11 Juni atau saat putusan PK dibacakan.

   

Meski sempat gagal dieksekusi, Kejaksaan yakin Djoko Tjandra bakal kooperatif menjalani eksekusi. Dasarnya adalah pemberitahuan dari pihak kuasa hukum bos PT Era Giat Prima (EGP) itu yang meminta penundaan eksekusi. "Tidak mungkin dia tidak kembali," kata Marwan optimis.

    

Kejaksaan menjadwalkan memanggil Djoko Tjandra pada besok Senin (22/6). Selain mengupayakan eksekusi terhadap Djoko Kejaksaan juga bersiap menyita uang senilai Rp 546 miliar yang tersimpan di rekening penampungan (escrow account) Bank Permata atas nama Bank Bali cq PT EGP dirampas untuk dikembalikan pada negara. (fal/oki)

JAKARTA - Kaburnya Djoko Tjandra, terpidana kasus dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar, menjadi catatan kinerja Kejaksaan. Korps Adhyaksa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA