Menjaga DAS Untuk Lingkungan Hidup Berkualitas
Menteri Siti juga mendapati penyimpangan peruntukkan lahan di kawasan ini. Dataran tinggi Darajat, seharusnya menjadi kawasan penahan dan resapan air. Namun kawasan ini kemudian beralih fungsi menjadi kawasan pertanian hortikultura, sehingga tidak ada akar yang menahan laju air tanah di permukaan.
Terkait hal tersebut, berdasarkan UU No.37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, maka KLHK akan melakukan rehabilitasi kawasan lindung dengan melakukan penanaman pohon. Dukungan pemerintah daerah juga diperlukan untuk mendukung KLHK melakukan transformasi pertanian dari hortikultura ke tanaman berpohon. menjaga kawasan lindung, dan tetap memberikan kesempatan melakukan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, dengan cara menyediakan lahan atau kawasan diluar hutan lindung untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bencana dimasa yang akan datang, kajian KLHK menyatakan perlu dibangun di kawasan Garut sekitar 3.000 unit Dam Penahan; lebih dari 7.000 unit Gully Plug; serta 14.000an unit Sumur Resapan Air, sehingga sambil melakukan restorasi di kawasan hulu melalui penanaman, dan mengembalikan peruntukkan lahan ke fungsi awalnya, diharapkan mampu menghapus mimpi buruk akan banjir bandang ini.
(rls10)