Menjambret Handphone Mahasiswi, Dua Pria Ini Nyaris Diamuk Massa
Rabu, 19 Oktober 2022 – 16:46 WIB
Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. (cr1/jpnn)
Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. (cr1/jpnn)
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News