Menjambret Laptop Mega, DA Diringkus Polisi, 2 Rekannya Buron
Rabu, 13 Oktober 2021 – 11:33 WIB
Berdasar informasi tersebut, polisi mendatangi kediaman pelaku.
"Pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang bukti berupa Laptop Lenovo Type," ujar Faruk.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuataannya di hadapan hukum.
DA dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (cr3/jpnn)