Menjaring Pemimpin Bangsa, Nasdem Persiapkan Perangkat Kerja Konvensi Capres-Cawapres 2024
Pasal 22E ayat (1): Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kedua, area pengisian jabatan politik. Untuk areal parpol atau gabungan parpol, Umbu berpesan bahwa konvensi jangan hanya sekadar formalitas. Tapi, harus benar-benar mencari pemimpin terbaik.
“Memang perlu disusun tentang alasan konvensi, sasaran, azas, unsur konvensi, peserta, tahapan, indikator, dan lain-lain,” kata Umbu.
Pengamat politik Phillips J Vermonte juga sangat mendukung rencana konvensi partai Nasdem. Jika Nasdem duluan menggelar konvensi, kemungkinan partai lain akan mengikuti. Dia berpesan agar Nasdem bisa menjamin adanya loyalitas dari partai-partai. Termasuk loyalitas Nasdem terhadap hasil konvensi.
Kalau partai lain tidak melihat adanya itu (loyalitas Nasdem terhadap hasil konvensi), mereka (partai-partai) tidak akan ikut. Kegagalan konvensi Golkar dan Demokrat harus menjadi pembelajaran berharga,’’ kata Phillips.
Definisi Konvensi
Pengamat politik Ray Rangkuti mengusulkan perlunya membuat definisi yang tepat terhadap konvensi dan implikasinya. Apakah konvensi capres, konvensi capres dan cawapres, atau konvensi capres dan atau cawapres.
“Ini penting supaya publik ada kejelasan. Juga perlu ada ikatan supaya calon atau parpolnya tidak keluar koalisi selama dua tahun,” kata Ray.