Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Afirmasi Guru Honorer & Tendik Harus Sesuai Masa Kerja
Mereka dimasukkan bersama dengan honorer yang sudah belasan tahun mengabdi.
"Kalau tidak dibedakan afirmasinya, bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer, apalagi kalau yang diakomodasi lebih banyak honorer baru," tegasnya.
Oleh karena itu, Pak Ekowi meminta kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), BKN mengambil kebijakan arif bijaksana dalam penanganan honorer, baik guru maupun tendik.
Dia ingin agar seleksi PPPK 2024 bisa menjadi solusi penuntasan honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 yang memberikan tenggat Desember 2024.
Ekowi juga meminta pemerintah memberikan beasiswa terhadap guru yang melanjutkan jenjang pendidikan S2 dan S3.
Begitu pula tendik lulusan SD, SMPN, SMA dan SMK difasilitasi agar bisa naik jenjang ke S1.
Perkembangan zaman menuntut guru dan tendik mengikuti kemajuan teknologi digital.
Oleh karena itu, Ekowi berharap pemerintah pusat dan daerah benar-benar memperhatikan kesejahteraan para guru serta tendik yang telah mencerdaskan anak bangsa menuju generasi emas 2045. (esy/jpnn)