Menjual Rokok Sembarangan Didenda Rp 5 Juta
jpnn.com - KOTA MANNA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan memberikan sanksi denda Rp 1 juta bagi warga yang merokok sembarangan.
Sanksi tersebut akan dituangkan dalam rancangan perda larangan bebas merokok.
"Saat ini raperda larangan merokok sembarangan sedang digodok, jika sudah disahkan, maka setiap warga yang merokok sembarangan akan diberikan sanksi denda Rp 1 juta," kata Sekretaris Pemkab Bengkulu Selatan Rudi Zahrial.
Menurut Rudi, dalam raperda tersebut akan diatur tempat-tempat yang bebas merokok.
Sehingga para perokok tidak bisa sembarangan merokok seperti selama ini.
Adapun kawasan terlarang bagi perokok antara lain tempat pelayanan umum, seperti kantor bupati, sekretariat DPRD, dinas pekerjaan umum, dinas kependudukan dan catatatan sipil, dinas kesehatan, rumah sakit, dinas pendidikan dan sekolah-sekolah serta rumah ibadah.
"Khusus tempat pelayananan umum nanti akan dibangun ruangan khusus bagi perokok," ujar Rudi.
Ditambahkan Rudi, nanti tidak hanya perokok yang diberikan sanksi.