Menjual Rokok Sembarangan Didenda Rp 5 Juta
Sabtu, 24 September 2016 – 00:44 WIB
Penjual rokok yang suka berkeliling ke kantor-kantor menjajakan rokok juga akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 juta.
Adanya rencana pembuatan perda larangan bebas merokok ini dimaksudkan agar warga BS terjamin kesehatannya. Sebab asap rokok tersebut mengganggu kesehatan.
"Mudah-mudahan jika perda rokok ini disahkan, maka tahun 2017 sudah bisa diterapkan, sehingga orang tidak bisa lagi merokok di sembarang tempat," tutup Rudi. (369/sam/jpnn)